Rizieq Shihab saat tiba di Petamburan. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Jawa Barat (Jabar) sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Pemanggilan kedua dikirmkan pihak kepolisian lantaran Rizieq absen pada pemanggilan pertama.
“Untuk surat pemanggilan kedua sudah kita kirimkan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).Patoppol menyebutkan Rzizieq akan kembali dipanggil untuk hadir pada Senin 14 Desember 2020 pekan depan. Rizieq akan di klarifikasi terkait kasus kerumunan di Megamendung.“Untuk jadwal hari Senin tanggal 14 (Desember). Pemeriksaan kedua,” ucapnya.Polda Jabar Rizieq Shihab