Sabtu, 27/04/2024 23:21 WIB

Dugaan Pemberangusan Sarbumusi PT. Kohwa, Polda Jabar Lakukan Gelar Perkara

dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja

Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi)

Bandung, Jurnas.com - Polda Jabar melanjutkan perkara dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja Union Busting terhadap Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) PT. Kohwa Precision Indonesia.

Ketua DPC Konfederasi Sarbumusi Kabupaten Karawang, Pupung Syaepul Kamil menerangkan bahwa hampir 11 bulan lamanya kasus dugaan tindak pidana pemberangusan serikat tidak ada perkembangan.

"Saat ini sedang dilakukan Gelar Perkara untuk melanjutkan kasus ini yang progresnya tidak sesuai dengan harapan kita," Ungkap Pupung, Selasa, (15/11/2022).

Menurutnya tindakan penyelidikan oleh Polda Jabar cenderung mengikuti konstruksi peristiwa versi Terlapor (PT. Kohwa) dan mengabaikan fakta-fakta yang disampaikan oleh Pelapor Sarbumusi yakni berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi unsur pidana Pasal 43 Jo 28 Undang-Undang 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja telah terpenuhi seharusnya Polda Jabar meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

"Perlu kami sampaikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/312/VIII/2022/Direskrimsus tanggal 16 Agutus 2022, Polda Jabar telah mengalihkan pokok perkara yang dilaporkan dari Tindak Pidana Pemberangusan Serikat Pekerja menjadi seolah proses Pemutusan Hubungan Kerja yang masuk ranah Perdata," katanya.

Atas sikap Polda Jabar tersebut, Pupung dan Tim Advokasi DPC Sarbumusi Karawang meminta kepada Kapolda Jabar untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus dan pada hari ini tanggal 16 Nopember 2022 telah dilakukan Gelar Perkara Khusus yang dihadiri oleh jajaran Polda Jabar, Pihak Pelapor dan Pihak Terlapor.

"Kita berharap dengan adanya Gelar perkara Khusus Polda Jabar mendapat fakta-fakta yang terang benderang atas Laporan Polisi Sarbumusi PT. Kohwa Precision Indonesia dan segera menindaklanjuti ketingkat Penyidikan" katanya

"Selain itu kami juga berharap Polda Jabar bisa profesional dan berpihak kepada buruh, karena ini jelas kejahatan serius yang melanggar HAM dan hak-hak berserikat yang dilindungi konstitusi," pungkasnya.

Sebagai informasi, 16 orang pengurus SARBUMUSI PT. KOHWA sejak tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan saat ini tidak bisa masuk kerja dan tidak bisa menjalankan kegiatan serikat pekerja SARBUMUSI di PT. Kohwa Precision Indonesia. Selain itu ke 16 jajaran pengurus juga tidak dibayar hak-haknya oleh perusahaan

KEYWORD :

Serikat Pekerja Sarbumusi Polda Jabar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :