Jum'at, 03/05/2024 06:27 WIB

Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan

Polisi menaikkan status Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Rizieq Shihab disambut pendukungnya. (Foto ; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara tersebut.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara sodara MRS sebagai tersangka" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara itu bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Pernikahan itu akan berlangsung pada Sabtu (14/11). Dalam kegiatan itu di hadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Dalam acara itu diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protkol kesehatan.

KEYWORD :

Rizieq Shihab Polda Metro Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :