Jum'at, 26/04/2024 23:21 WIB

Ketua Fraksi PPP Bilang, Ahok Sebaiknya Ditatar Etika Pejabat

Pasalnya, kata dia, Ahok kerap menunjukkan perilaku yang tidak pantas untuk dilakukan seorang Gubernur

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR Reni Marlinawati merekomendasikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk diikutsertakan penataran dan pembinaan etika pejabat yang menjadi program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini sebagai bereaksi atas pernyataan Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 yang memicu kecaman umat Islam.

Reni mengingatkan, Ahok kerap menunjukkan perilaku yang tidak pantas untuk dilakukan seorang Gubernur. Sehingga, begitu sering terjadi polemik di masyarakat akibat gaya kepemimpinan yang ditunjukkan Ahok.

"Pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tentang Al-Maidah 51 telah menimbulkan polemik yang tidak produktif di tengah publik," ujar Reni di Jakarta, Senin (10/10/2016).

Reni meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo turut merasa terpanggil melihat kondisi perilaku penyelenggaraan roda pemerintahan di DKI. Pasalnya, UU No.23 tahun 2014 pasal 7 ayat 1 menempatkan Mendagri sebagai pembina politik dalam negeri di Indonesia.

Atas nama Undang-Undang, kata Reni, Mendagri memiliki kewenangan membina Ahok tentang etika pejabat. "Pemerintah pusat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah," tandasnya.

Seperti diketahui, pernyataan Ahok menyebutkan surat Al-Maidah ayat 51 dijadikan pihak-pihak tertentu sebagai alat pembodohan. Setelah pernyataan kontroversinya itu beredar di sejumlah sosial media, berbagai reaksi kecaman muncul ke permukaan. Bahkan, sejumlah komunitas muslim melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri atas aduan pelecehan Al-Quran dan agama islam.

Namun, akhirnya Ahok minta maaf. Kendati demikian, sejumlah masyarakat yang melaporkannya tetap mendesak agar proses hukum terhadap Ahok dilanjutkan.

KEYWORD :

Pilkada DKI Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :