Selasa, 21/05/2024 18:16 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Pinangki Disebut Urus Fatwa MA Bersama `King Maker`

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Ronny mengonfirmasi hal tersebut kepada pengusaha Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki.

Pinangki Sirna Malasari saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, Jurnas.com - Pinangki Sirna Malasari disebut punya kenalan yang dipanggil `King Maker` di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Ronny mengonfirmasi hal tersebut kepada pengusaha Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki.

"Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Pinangki memberikan penjelasan ke Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Djoko Tjandra, dengan mengatakan `Nanti Bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan "king maker" tapi Pinangki tidak menjelaskan siapa "king maker" itu?,” tanya Ronny kepada Rahmat yang duduk di kursi saksi.

"Iya benar," jawab Rahmat.

Rahmat mengatakan, setelah pertemuan pada 19 November 2019, Joko Tjandra mengeluh kepadanya mengenai permintaan Pinangki yang mencapai USD 100 juta tersebut. Apalagi, berdasarkan rencana Pinangki, Joko harus ditahan terlebih dahulu.

"`Biayanya kok mahal sekali Mat. Minta USD 100 juta, sudah begitu saya ditahan juga`, lalu saudara mengatakan `waduh saya tidak tahu Pak`, apakah keterangan ini benar?,” tanya Ronny yang kemudian dibenarkan oleh Rahmat.

Jaksa kembali menanyakan terkait inisiatif 100 juta dolar AS itu dari siapa. Namun, Rahmat mengaku tak mengetahuinya. Rahmat juga mengaku tidak tahu saat ditanya Jaksa mengenai kesepakatan akhir antara Joko Tjandra dan Pinangki yang menjadi USD10 juta.

"Tidak tahu," katanya.

Dalam surat dakwaan Jaksa, Pinangki telah menyiapkan sejumlah langkah yang disebut action plan untuk meminta fatwa ke MA melalui Kejagung agar Joko Tjandra tak dieksekusi.

Pinangki meminta Joko Tjandra menyiapkan USD 100 juta agar action plan yang terdiri dari 10 poin itu terlaksana. Namun, Joko Tjandra hanya menyanggupi menyediakan USD10 juta.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Dakwaan kedua adalah dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

KEYWORD :

King Maker Pinangki Sirna Malasari Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :