Kamis, 25/04/2024 21:48 WIB

Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat Hari Ini

Pinangki merupakan terpidana kasus penanganan perkara terpidana Cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Pinangki Sirna Malasari

Jakarta, Jurnas.com - Mantan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, pada hari ini, Selasa (6/9/).

Hal tersebut dikonfirmasi Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

"Iya betul, hari ini bebas bersyarat," kata Rika saat dikonformasi wartawan.

Diketahui, Pinangki merupakan terpidana kasus penanganan perkara terpidana Cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Dia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta

Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.

Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS. Namun baru diberikan 500.000 dolar AS sebagai uang muka.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036.

KEYWORD :

Jaksa Pinangki Djoko Tjandra Kejaksaan agung Bebas Bersyarat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :