Operasi Yustisi di Grogol, Jakarta Barat. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya bersama beberapa pihak melakukan Operasi Yustisi di wilayah DKI Jakarta, dalam rangka pendiplisinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Hasil akumulasi Operasi Yustisi yang dimulai sejak 14 September sampai 1 November 2020, yang kita lakukan bersama-sama TNI, Polri, Pemda, Satpol PP dan Dishub, juga pengadilan dan kejaksaan DKI Jakarta. Total sanksi ada 232.334 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).Para pelanggar itu juga diberikan beberapa sanksi seperti sanksi teguran, sanksi tertulis, sanksi kerja sosial, dan sanksi denda administrasi.“Terbagi dalam pertama teguran, tertulis 61.090, lisan 104.746, sanksi sosial 64.478 sesuai dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020,” ujarnya.Baca juga :
Ini Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta
Total denda selama operasi yustisi yang terkumpul sebanyak Rp 778.675.000.
Ini Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Polda Metro


























