Jum'at, 26/04/2024 07:06 WIB

Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Terima Suap SGD200 Ribu dan USD270 Ribu dari Djoko Tjandra

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa suap tersebut bermaksud untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Irjen Napoleon Bonaparte

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Inspektur Jenderal Polisi (lrjen Pol) Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika dari Djoko Tjandra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa suap tersebut bermaksud untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu," kata jaksa saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarata Pusat, Senin (2/11).

Irjen Napoleon diduga melakukan penghapusan nama Djoko Tjandra bersama-sama dengan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Dengan cara, Terdakwa Napoleon Bonaparte memerintahkan penerbitan surat yang citujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Diantaranya, surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 29
April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tgi 05 Mei 2020.

"Dengan surat-surat tersebut, tanggal 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Napoleon Didakwa Suap Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :