Jum'at, 26/04/2024 14:47 WIB

Didakwa Suap Rp45,7 Miliar, Nurhadi Belikan Lahan Sawit Hingga Tas Hermes

Nurhadi telah menerima uang tersebut dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto terkait pengurusan perkara di MA.

Eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan penggunaan uang suap sebesar Rp45.726.955.000 yang diterima mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan mengatakan Nurhadi telah menerima uang tersebut dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto terkait pengurusan perkara di MA.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp45.726.955.000," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10).

Jaksa menjelaskan bahwa suap tersebut diterima Nurhadi melalui beberapa tahap dari tahun 2015 hingga 2016. Dimana, Nurhadi menggunakan uang dengan jumlah Rp45,7 miliar tersebut untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas, membeli beberapa tas merek Hermes, Mobil dan pergi berlibur.

Diantaranya, pembelian lahan sawit di Padang Lawas sejumlah Rp2.000.000.000, uang berjumlah Rp3.262.030.000 dipergunakan untuk membeli tas merek Hermes,

Selain itu, lalu membeli Mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesoris sejumlah Rp4.604.328.000, membeli jam tangan sejumlah Rp1.400.000.000, membeli pakaian sejumlah Rp396.900.000,

Adapun, uang senilai Rp10.968.000.000 dipergunakan untuk membayar hutang, untuk berlibur ke luar negeri sejumlah Rp598.016.150, untuk biaya pengurusan dan renovasi rumah sejumlah Rp2.665.000.000, serta dipergunakan untuk kepentingan lainnya  berjumlah Rp7.973.321.675.

Selain suap senilai Rp 45,7 miliar tersebut, Nurhadi dan Rezky Herbiyono juga didakwa mnerima  gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak di lingkungan pengadilan tingk

KEYWORD :

KPK Nurhadi Mahkamah Agung Suap Didakwa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :