Jum'at, 26/04/2024 14:45 WIB

PMA Pesantren Lolos Uji Publik, Menag Minta Pesantren Bersiap

Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan beleid ini telah melalui uji publik. Demikian pula, uji publik Peraturan Presiden tentang hal tersebut juga telah mencapai penghujung.

Upacara Hari Santri 2020 di Kantor Kementerian Agama (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta pondok pesantren bersiap mengimplementasikan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Pasalnya, Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan beleid ini telah melalui uji publik. Demikian pula, uji publik Peraturan Presiden tentang hal tersebut juga telah mencapai penghujung.

Tak lama lagi kedua peraturan ini akan kelar dan dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian pesantren akan resmi menjadi lembaga pendidikan formil yang diakui ijazahnya, sebagaimana jenjang pendidikan umum. Hal ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi berupa penyiapan sumberdaya, dan pembiayaan.

Menteri Agama Fachrul Razi meyakinkan, undang-undang ini akan menjadi hadiah termanis dari pemerintah untuk kalangan pesantren.

"Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," kata Menag saat menjadi inspektur upacara bendera memperingati Hari Santri Nasional 2020, di lapangan Kantor Kementerian Agama, Jl, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Kamis (22/10).

Upacara ini diikuti oleh 20 ASN Kemenag RI dengan protokol kesehatan dan 1.000 peserta daring dari kalangan pesantren, serta stakeholder yang hadir dalam platform zoom meeting pada kanal media sosial Kementerian Agama.

Seperti diketahui, UU Pesantren telah diundangkan pada September 2019 lalu, namun peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik.

Undang-undang ini akan menjadi kunci pembuka gembok penjara alienasi pendidikan pesantren. Dengan disahkannya aturan baru itu nanti, negara akan mengakui pesantren sebagai salah satu sistem pendidikan formil yang diakui.

Dalam implementasinya, lulusan pesantren akan mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang manapun.

Dengan dibukanya portal ini, santri pondok pesantren dapat melanjutkan ke sekolah formil seperti Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMP, SMA, SMK, dan juga perguruan tinggi.

Selama puluhan tahun pendidikan pesantren hanya dianggap majelis pengajian yang alumninya secara administratif tidak diakui negara. Padahal pesantren telah menjadi bagian faktual dari sistem pendidikan nasional dan telah banyak melahirkan tokoh-tokoh muslim berkualitas yang berkontribusi bagi bangsa.

Dalam balutan kemeja putih, sarung, dan peci, Menag menandaskan, pihaknya serius menjadi leading sector yang mendapat mandat untuk mempersiapkan regulasi turunannya.

"Maka peraturan yang kami buat bertujuan agar undang-undang pesantren implementatif dan berguna bagi pesantren," imbuh Menag.

Perpres terkait UU Pesantren ini di antaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren. Sedangkan PMA tentang ini akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaran pesantren dan juga jenjang pendidikannya, meliputi muadalah, diniyah formal, dan mengaji kitab kuning.

KEYWORD :

PMA Pesantren UU 18/2019 Menteri Agama Fachrul Razi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :