Sabtu, 27/04/2024 10:33 WIB

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Terhadap Aprizal

Dewas KPK menunda putusan sidang etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal terkait dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda putusan sidang etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal terkait dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ketua Dewas, Tumpak Hatorongan Panggabean mengatakan, alasan penundaan sidang etik dikarenakan belum ada musyawarah majelis dalam perkara tersebut.

"Musyawarah majelis belum bisa terlaksana, oleh karena itu putusan belum dapat dibacakan. Karena belum ada hasil musyawarah majelis dalam perkara ini," kata Tumpak dalam sidang di Auditorium Randi-Yusuf ACLC KPK, Jakarta, Senin (28/9).

Oleh karena itu, lanjut Tumpak, sidang akan ditunda hingga dua minggu kedepan, yaitu pada Senin, 12 Oktober 2020.

Tumpak menjelaskan belum adanya musyawarah untuk putusan sidang etik dikarenakan satu anggota Dewas Syamsuddin Haris berhalangan hadir. Dimana, Syamsuddin dinyatakan positif virus Corona.

"Tentunya kita harapkan anggota majelis yang sedang dalam keadaan sakit sudah bisa aktif kembali. Jadi kita tidak melakukan panggilan lagi dan ini adalah panggilan resmi. Kita kembali saya sampaikan putusan akan dibacakan tanggal 12 Oktober mendatang," kata Tumpak.

Seperti diketahui, Aprizal disidang atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Dalam dugaan pelanggaran etik ini Aprizal diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku `Sinergi` pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

KEYWORD :

Pelanggaran Etik Kasus Korupsi Dewas KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :