Jum'at, 26/04/2024 08:22 WIB

KPK Bidik Pelaku Lain di Korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada pelaku lain dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan sejumlah pihak lain.

E-KTP

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada pelaku lain dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan sejumlah pihak lain.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi tersebut.

"Yang pasti begini, dalam kasus e-KTP memang KPK menduga masih ada pelaku lain yang harus diproses dan kami tidak akan berhenti hanya pada pelaku yang sudah diproses selama ini," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7).

Kata Febri, keterlibatan pihak lain sudah dalam proses penyidikan tersangka Anggota Komisi VIII DPR Markus Nari. Selain untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari, keterangan para saksi juga dalam menelisik dugaan keterlibatan pihak lain.

"Kami masih kejar terus pihak-pihak lain, baik yang diduga bersama-sama ataupun yang diduga menikmati aliran dana terkait dengan KTP-el," ujarnya.

Kendati begitu, Febri masih berkelit saat disinggung adanya nama baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam megakorupsi tersebut. Dia menegaskan penetapan tersangka akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers.

"Jadi jika sudah ada penyidikan misalnya dengan tersangka sekaligus, maka itu akan diumumkan melalui konferensi pers, jika sudah ada penyidikan maka nanti akan kami umumkan secara terbuka," pungkasnya.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el sejak Juli 2017 lalu. Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket KTP-el tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Markus yang saat itu masih duduk di Komisi II diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012.

Namun, Markus baru menerima Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-el. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan divonis pidana penjara.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Markus Nari Politikus Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :