Kamis, 18/04/2024 12:46 WIB

Korupsi KTP-el, KPK Eksekusi Terpidana Irman ke Lapas Sukamiskin

Ali mengatakan, Irman akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Dimana, Irman terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek kasus KTP elektronik.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dengan menjebloskan ke lapas Sukamiskin Bandung.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Jaksa Andry Prihandono telah malaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020.

"dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara," kata Ali kepada wartawan, Jumat (20/11).

Ali mengatakan, Irman akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Dimana, Irman terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek kasus KTP elektronik.

Irman dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp500 juta dengan kebten apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar USD500.000 dan Rp1 Miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan Terpidana kepada KPK sebesar USD300.000.

"jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Ali.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Irman akan dipidana penjara selama 5 tahun.

Sebelumnya, MA telah memotong Masa hukuman dari dua terpidana kasus elektronik KTP. Yaitu, Irman dengan masa hukuman menjadi 12 tahun dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto menjadi 10 tahun.

Putusan itu mengurangi vonis Irman sebanyak 3 tahun dari 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti 500 ribu dolar AS dan 1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Kasus e-KTP KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :