Sabtu, 27/04/2024 17:58 WIB

Kasus Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos di Sidangkan

Masih ingat dengan penyebaran hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priuk? Hari ini disidangkan.

Tersangka BBP penyebar hoax surat suara tercoblos 7 kontainer berbusana tahanan (Orange). (Foto : Jurnas/Ist-Doknet)

Jakarta, Jurnas.com- Sidang perdana kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos digelar di Pengadeilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Kamis, 4 April 2019.  Sesuai jadwal yang ada, sidang akan dilangsungkan pada pukul 11.00 WIB. Terdakwa kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut Bagus Bawana Putra atau BBP dipastkan hadir dalam sidang.

"Agenda sidang perdana, ruang Purwoto Ganda Subrata," info dari di situs resmi PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Seperti diketahui, kasus 7 kontainer surat suara tercoblos itu menjadi ramai, setelah Andie Arief yang tidak lain politisi Partai Demokrat mencuit di akun twitter pribadinya di bulan Januari lalu.

Dari cuitan Andie Arief, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kepolisian langsung bergerak menuju pelabuhan Tanjuk Priok, untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata informasi itu sesdat alias bohong dan dipastikan hoax.  

Usai pengecekan tersebut, polisi langsung mengusut dan melakukan penyelidikan. Hingga akhinrnya digaan sumber kebohongan atau hoax itu diawali dari pelaku yang telah menjadi tersangka Bagus Bawana Putra (BBP). Ia langsung diringkus pada 7 Januari lalu saat berada di Sragen, Jawa Tengah.

"Kasus dengan tersangka BBP sudah dinyatakan lengkap. Dan pada 28 Februari 2019 telah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu

KEYWORD :

Hoax 7 Kontainer BBP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :