Vonis Jennifer Dunn lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (Foto: Grid.ID)
Jakarta - Kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika dan kejahatan peredaran narkotika itu dinilai berbeda. Menurut Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, penyalahguna itu orang yang tidak berhak menggunakan narkotika dan oleh UU dikategorikan sebagai penjahat.
Sedangkan kejahatan peredaran narkotika itu berbeda jauh dengan kejahatan penyalahgunaan narkotika. "Kejahatan penyalahgunaan tidak boleh disidik dituntut dan diadili dengan pasal komulatif tapi harus dipisahkan kecuali pelaku melakukan peran kedua-duanya, ya sebagai penyalahguna ya sebagai pengedar," ucap Anang. Pertanyaannya, lanjut Anang, apakah dalam kasus Jennifer Dunn dan Tyo Pakusadewo itu bisa dililihat apakah penyalahguna atau pengedar atau bahkan keduanya. Pengacara mereka harus menguasai UU narkotika.Baca juga :
Respon Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara
"Pecandu narkoba dalam hal ini yang diserang adalah empat aspek kehidupan manusia fisik, mental, emosional, dan spiritual," ucap Anang.
Respon Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara
Baca juga :
Ketua DPR Tegaskan Nakes Harus Bebas Narkoba
Seperti diberitkan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta kepada artis Jennifer Dunn.
Ketua DPR Tegaskan Nakes Harus Bebas Narkoba
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Jennifer Dunn Narkoba Anang Iskandar

























