Jaksa Agung HM Prasetyo
Jakarta - Penyidikan kasus pembobolan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Banking Center Cabang Bandung kepada PT TAB yang merugikan negara Rp1,5 triliun, jalan terus dan sampai sekarang sudah menetapkan tujuh tersangka.
"Penyidikan kasus Mandiri jalan terus, tujuh tersangka sudah ditahan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.Jaksa Agung menegaskan, tujuh tersangka itu terdiri dari dua pihak swasta dan lima dari pegawai Bank Mandiri. Kedua tersangka pihak swasta itu, yakni, Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) Rony Tedy dan Juventius sebagai Head Accounting PT TAB.Dan menurutnya, dalam menyidik kasus tersebut harus hati-hati menyangkut keberadaan bank tersebut sebagai milik pemerintah. "Jangan sampai menimbulkan persoalan lain. Kita harus hati-hati jangan sampai menimbulkan akses masalah lain," kata Prasetyo.Baca juga :
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bank Mandiri Kejaksaan Agung Prasetyo




























