Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut advokat Fredrich Yunadi telah melakukan perbuatan tercela demi membela kliennya Setya Novanto. Pasalnya, Fredrich menghalalkan segala cara demi membela kliennya tersebut.
"Terdakwa selaku advokat yang merupakan penegak hukum justru melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma hukum dan menghalalkan segala cara dalam membela kliennya," ucap jaksa Kresno Anto Wibowo saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).Fredrich dan pengacaranya selama persidangan berpandangan bahwa seorang advokat tidak dapat dipidana lantaran tindakan dalam membela klien. Akan tetapi, jaksa menilai pandangan itu hanya alasan yang dicari-cari untuk menghindari tanggung jawab pidana.Dalam perkara ini, Jaksa KPK menggunakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan MK nomor 26 Tahun 2013 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa seorang advokat bukan hanya harus beritikad baik.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Fredrich Yunadi Setya Novanto




























