Ilustrasi - Emas Antam (Foto: Pasar Dana)
Jakarta, Jurnas.com - Perdagangan pada hari ini, Kamis (17/9/2026), harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp 5.000 menjadi Rp 2,598 juta per gram.
Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam pada Kamis (17/9/2026) tidak mengalami perubahan. Harga buyback tetap berada di level Rp 2,438 juta per gram.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Sementara itu, tarif PPh 22 bagi pemilik emas yang tidak memiliki NPWP sebesar 3%.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pembelian kembali emas.
Adapun untuk pembelian emas batangan, sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Ketentuan perpajakan yang sama juga mengatur transaksi buyback. Untuk nilai transaksi di atas Rp 10 juta, PPh Pasal 22 sebesar 1,5% berlaku bagi pemegang NPWP, sedangkan pemilik tanpa NPWP dikenakan tarif 3%.
Berikut perincian harga emas Antam pada Kamis (17/9/2026):
Emas Antam 1 gram: Rp 2.598.000
Emas Antam 5 gram: Rp 12.805.000
Emas Antam 10 gram: Rp 25.530.000
Emas Antam 25 gram: Rp 63.660.000
Emas Antam 50 gram: Rp 127.155.000
Emas Antam 100 gram: Rp 254.160.000
Emas Antam 250 gram: Rp 635.090.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.266.900.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.538.600.000
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Emas Antam Aneka Tambang Logam Mulia

























