Ilustrasi Densus 88
Jakarta - Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme akan melakukan rapat dengan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut, Rabu.
“Kita akan melanjutkan pembahasan mengenai definisi terorisme,” ujar Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Romo Syafi’i dalam diskusi di Jakarta, Selasa.Romo mengatakan pemerintah masih bertahan pada definisi terorisme sebagai kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menimbulkan korban, dan menyasar objek vital straegis.Sedangkan, Pansus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan definisi tersebut harus ditambahkan dengan perbuatan yang memiliki unsur motif ideologi, tujuan politik, dan mengancam keamanan negara. “Pemerintah menolak adanya definisi ini,” jelas Romo.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Terorisme RUU DPR

























