Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Tuduhan advokat Fredrich Yunadi yang menyebutkan ada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyidikan palsu, dibantah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Saya kira mengada-ada, sprindik itu asli, sah, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang terjadi kemarin," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.Fredrich dijadikan tersangka karena dianggap merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) atas nama tersangka Setya Novanto. Dia dianggap bekerjasama dengan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara korupsi KTP-e."Sahnya itu dilihat dari pihak yang mengeluarkan perintah. Dan itu memiliki wewenang dan orang-orang yang ada di dalam sprindik tersebut adalah penyidik yang memang ditugaskan," kata Febri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Fredrich Yunadi Setya Novanto Nota Keberatan


























