Puan Maharani
Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) meradang ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa Puan Maharani terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ketua DPP PDIP Junimart Girsang mengatakan, seorang saksi dalam perkara pidana bisa disebut saksi apabila ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga, pemeriksaan sejumlah Ketua Fraksi di DPR tidak bisa dijadikan tolak ukur pemeriksaan oleh KPK."Jadi tidak boleh beralasan semua ketua fraksi sudah pernah dipanggil, tentu mereka sudah pernah diperiksa di BAP. Jadi bagaimana mungkin secara hukum acara dipanggil sebagai saksi dan dia tak tahu dalam rangka apa dia dipanggil," kata Junirmart, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (7/2).Kata Junimart, sepanjang penyelidikan kasus dugaan korupsi e-KTP, putri Ketua Umum PDIP itu memang belum pernah diperiksa KPK. Meski sejumlah Ketua Fraksi di DPR telah dimintai keterangannya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus e-KTP KPK Puan Maharani PDIP



























