Sabtu, 27/04/2024 07:16 WIB

Rumah Dinas Gubernur Jambi Digeledah KPK

Dugaan keterlibatan Zumi Zola dalam kasus ini lantaran dia  sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Gubernur Jambi, Zumi Zola saat di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola digeledah oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (31/1/2018). Hingga saat ini belum diketahui hasil dari penggeledahan tersebut.

"Ya ada penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.‎

Diduga pengeledahan Rumah Dinas Zumi Zola itu berkaitan dengan kasus dugaan suap ketuk palu APBN Provinsi Jambi. Zumi Zola yang merupakan kuasa anggaran APBN Provinsi Jambi sendiri disinyalir terlibat dalam kasus tersebut. Kabarnya karena telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka baru.‎

Dikonfirmasi hal itu, Febri belum mau mengungkapnya secara gamblang. Yang jelas, kata Febri, tim masih di lokasi.‎ "‎Tim masih di lapangan. ‎Update berikutnya akan disampaikan," tutur Febri.‎

KPK sebelumnya memang sedang membuka penyelidikan baru terkait kasus suap tersebut. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses tersebut. Salah satunya Gubernur Jambi Zumi Zola.

Dugaan keterlibatan Zumi Zola dalam kasus ini lantaran dia  sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. DPRD Provinsi Jambi diketahui pada Senin 27 November 2017 menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018 Pemprov Jambi.

RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambimenjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557dari RAPBD sebelumnya. Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H.Cornelis Buston di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.

KEYWORD :

Zumi Zola Jambi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :