tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Andi Narogong juga divonis hukuman denda senilai Rp 1 miliar.
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Andi Narogong.Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Tak hanya itu, Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2.500.000 Dollar Amerika Serikat dan Rp 1.186.000.000. Dari jumlah tersebut Andi telah mengembalikan 350.000 Dollar Amerika Serikat."Menjatuhkan vonis selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," ucap Hakim Jhon Halasan Butar-butar.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
e-KTP Andi Narogong






















