Setya Novanto
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) diminta tidak perlu khawatir terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Setnov sedang mengajukan praperadilan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu sebetulnya tidak perlu mengirim surat pemberitahuan untuk penundaan pemeriksaan. Hal itu mengingat pengajuan gugatan praperadilan Setnov masih berjalan."Kalau saya menganggap Pak Novanto kan sedang mengajukan praperadilan, sehingga tidak perlu memberitahu ke KPK. Menurut saya Pak Novanto tidak perlu khawatir," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9).Baca juga :
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Hal itu menanggapi pengiriman surat oleh DPR yang ditanda tangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon kepada KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP




















