Setya Novanto (JN)
Jakarta - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Nargong pernah memberikan sejumlah uang kepada pimpinan badan anggaran (Banggar) DPR sejumlah USD 3.300.000. Hebatnya, pemberian uang berlangsung di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017). Dikatakan jaksa, bagi-bagi uang itu dilakukan Andi setelah dapat kepastian menggenai anggaran proyek e-KTP disetujui DPR.Sayangnya jaksa tak merinci siapa saja pimpinan Banggar DPR tersebut. Padahal dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa sempat membeberkan siapa saja pimpinan Banggar DPR yang ikut kecipratan uang e-KTP. Di antaranya, Marlcias Marcus Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Banggar, Olly Dondokambey yang saat itu menjabat Wakil Ketua Banggar, Mirwan Amir yang saat itu menjabat Wakil Ketua Banggar, dan Tamsil Lindrung yang saat itu menjabat Wakil Ketua Banggar DPR."Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasik NIK secara nasional (KTP elektronik) bertempat di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI terdakwa beberapa kali juga memberikan sejumlah uang pada pimpinan Banggar sejumlah USD USD 3.300.000," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Andi Narogong.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Andi Narogong KPK Setnov






















