Ilustrasi Hukum
Jakarta - Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Ibus Kasri dan konsultan pengawas proyek, Minton Bangun dinilai meringankan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, jaksa meyakini bahwa pembayaran yang dilakukan ke PT Waskita Karya atas rekomendasi dari konsultan pengawas.Menurutnya, dalam hal ini ada progres pekerjaan yang tidak dilaksanakan dilapangan, tetapi di dalam pengajuan progress tersebut seolah-olah pekerjaan itu dilaksanakan."Ini disetujui oleh konsultan pengawas ditanda tangani laporan hasil progress perkerjaan tersebut oleh Minton Bangun selaku konsultan pengawas," kata Muspidauan, dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Korupsi Pengadilan


























