Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Golkar itu masih membantah terkait penerimaan uang senilai Rp 574 miliar dari pengadaan e-KTP sebagaimana yang disangkakan KPK."Saya juga kaget tapi apa yang saya terima 574 M kita lihat sidang tipikor, kata Nasar keterlibatan saya tidak ada. Begitupula 29 Mei Andi Narogong juga sampaikan bahwa saya tidak terima uang tersebut," kata Setnov, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).Setnov menegaskan, dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dalam kesempatan itu, Setnov merasa terdzalimi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Kasus e-KTP
























