Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun surat dakwaan kasus dugaan pemberian keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP yang menjerat mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas kasus politikus Partai Hanura itu dalam waktu dekat akan diserahkan jaksa KPK kepada pengadilan."Minggu depan di awal masa aktif setelah cuti lebaran berkas akan disampaikan oleh JPU ke pengadilan," kata Febri, melalui pesan singkat, Sabtu (1/7).Tak lama lagi, Miryam akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di pengadilan, KPK akan membuka bukti terkait kasus Miryam. Salah satunya bukti rekaman pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi di kasus korupsi pengadaan e-KTP.Baca juga :
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP