Marlen Sitompul | Selasa, 20/06/2017 15:58 WIB
Ketua DPP Golkar, Aziz Syamsuddin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kader Ketua DPD Bengkulu Partai Golkar Ridwan Mukti yang juga sebagai Gubernur Bengkulu.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP
Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, selain menghormati proses hukum yang berlaku,
Partai Golkar juga menghormati azas praduga tidak bersalah.
"Bahwa seseorang yang diduga itu belum bisa dinyatakan bersalah, pada saat setelah dinyatakan pengadilan putusannya yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hak-hak pihak yang diduga tentu kami masih bisa menghormati," kata Aziz, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/6).
Diketahui, lima orang yang diamankan dalam Oprasi Tangkap Tangan (
OTT) telah diterbangkan ke Jakarta. Di antara pihak yang diamankan yakni Gubernur Bengkulu
Ridwan Mukti dan istrinya Lili Madari.
"Pihak yang diamankan saat ott sedang dalam perjalanan ke Jakarta," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Selain
Ridwan Mukti dan Lili Madari, tim Satgas
KPK juga mengamankan tiga orang lainnya. Salah satunya adalah seorang pengusaha yang bergerak dibidang jasa konstruksi sekaligus menjabat sebagai bendahara salah satu Parpol di Provinsi Bengkulu berinisial RD.
Lili ditangkap tim
KPK di rumah pribadinya di Kelurahan Sidomuluo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Saat ditangkap Lili sedang bersama RD. Mereka diamankan lantaran diduga melakukan praktik suap. Turut diamankan juga uang yang diduga suap bernilai miliaran rupiah yang berada dalam 1 kardus.
Setelah diamankan mereka langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal. Diperkirakan lima orang yang diterbangkan dari Bengkulu menuju Jakarta akan tiba di gedung
KPK, Kuningan Persada pada Selasa petang.
KEYWORD :
Ridwan Mukti OTT KPK Partai Golkar