Peresmian Posko Pengaduan Pansus Angket KPK
Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan menuruti permintaan Pansus angket untuk memanggil paksa Miryam S Haryani dan Pihak KPK jika tiga kali tak hadir dalam rapat di DPR. Sebab, pemanggilan paksa dalam pasal 204 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.
"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa, kemungkinan besar tidak kami laksanakan. Karena ada hukum acara yang belum jelas didalam UU-nya," ucap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kata Tito, pihaknya sudah mengkaji terkait permintaan untuk menghadirkan orang yang dipanggil DPR. Nah, dalam kajian itu sudah diputuskan jika Kepolisian tidak bisa memenuhi setiap permintaan tersebut."Kalau kita lihat KUHAP upaya paksa itu sama dengan penangkapan. Itu pro justitia dalam rangka untuk peradilan sehingga terjadi kerancuan hukum," ujar dia.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kapolri Pansus Angket KPK























