Gubernur Banten Rano Karno (tengah) saat tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta.
Jakarta - Mantan Gubernur Banten Rano Karno turut kecipratan uang sebesar Rp 700 juta terkait proyek pengadaan alat kesehatan pada rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Banten 2012.
Hal itu terungkap dalam surat tuntutan mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017). Atut sebelumnya didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan pada rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Banten 2012. Atut dinilai menguntungkan diri sendiri dan orang lain. "Perbuatan terdakwa tidak hanya menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar, tapi juga menguntungkan orang lain," kata jaksa KPK Budi Nugraha.Selain Rano Karno, pihak lain yang mendapat aliran uang itu di antaranya, adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yakni sebesar Rp 50 miliar. Kemudian, mantan Kepala Dinas Provinsi Banten, Djaja Buddy Suhardja, sebesar Rp 240 juta.Baca juga :
BMI Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024
BMI Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024
Pemberian uang kepada Rano diberikan secara bertahap.Menurut Djaja, ia empat kali memberikan uang kepada Rano, yang masing-masing pemberian sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, terdapat pemberian sebesar Rp 150juta dan Rp 350 juta, yang total seluruhnya lebih dari Rp 700 juta.Pemberian juga dilakukan oleh Ajad Drajat Ahmad Putra selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ajad mengaku menugaskan Jana Sunawati selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten.Menurut Djadja dan Ajad, semua uang yang diberikan kepada Rano berasal dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam penyerahan uang, Wawan menugaskan anak buahnya, Dadang Prijatna."Betul ada permintaan melalui Pak Yadi, melalui telepon. Saya hubungi Pak Djadja, lalu Pak Yadi selanjutnya mengambil ke dokter Jana," ucap Ajad. KEYWORD :
Ratu Atut Banten Rano Karno