Rabu, 15/04/2026 05:18 WIB

Lestari Moerdijat: Pembenahan dalam Implementasi UU TPKS harus segera Dilakukan





Lestari Moerdijat: Pembenahan dalam Implementasi UU TPKS harus segera Dilakukan

Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Pembenahan mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam memberikan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan seksual.

"Meski UU TPKS telah disahkan, respons terhadap perubahan sistem dan budaya hukum itu masih berjalan lambat, sehingga upaya negara memberi perlindungan korban secara menyeluruh belum sepenuhnya terwujud," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Tantangan Penegakan Hukum UU TPKS yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (11/6).

 

Menurut Lestari, sejumlah tantangan ditemukan dalam implementasi UU TPKS antara lain kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang substansi UU TPKS, termasuk urgensi perlindungan korban.

Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat, semua elemen terkait substansi pelaksanaan UU TPKS, baik pemerintah, swasta, masyarakat dan individu, harus saling mendukung untuk mewujudkan perlindungan bagi setiap warga negara.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu menegaskan, untuk merealisasikan amanat UU TPKS diperlukan komitmen kuat dari negara.

Komitmen tersebut bisa terwujud, tegas Rerie, melalui peningkatan kapasitas semua elemen, terutama aparat penegak hukum, agar proses penanganan tindak kekerasan seksual mengutamakan perspektif korban, mengedepankan HAM dan martabat manusia.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono berpendapat, tantangan implementasi UU TPKS mencakup pelaksanaan substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum.

Menurut Sri, undang-undang yang sudah mengatur secara detail tidak bisa berjalan dengan baik, bila struktur hukum tidak berjalan dengan benar yang disebabkan kapasitas aparat hukum yang terbatas.

Selain itu, ujar Sri, cara pandang masyarakat terkait tindak kekerasan seksual yang cenderung menyalahkan korban, juga merupakan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan UU TPKS.

Sri menilai, aparat penegak hukum kerap tidak melihat UU TPKS sebagai instrumen tindak pidana khusus. Sehingga, tambah dia, aparat penegak hukum sering kali menerapkan pidana umum untuk kasus kekerasan seksual.

Implikasinya, ujar Sri, hak-hak korban tidak terakomodasi, seperti tidak ada restitusi dan perlindungan yang lemah dalam proses hukum.

 

Kuasa Hukum korban Kekerasan Seksual Universitas Pancasila, Amanda Manthovani berpendapat, penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan institusi pendidikan belum berjalan dengan baik.

Adanya relasi kuasa dalam kasus yang ditanganinya, ujar Amanda, menambah sulit terwujudnya keadilan dalam proses penangan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Kehadiran Satgas TPKS di kampus, jelas Amanda, juga tidak bisa membantu terwujudnya keadilan, karena yang diadukan dalam kasus kekerasan seksual adalah pimpinan pada institusi tersebut.

Amanda berharap, kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan.

Amanda mendesak pemerintah agar segera melengkapi aturan turunan dari UU TPKS agar penanganan tindak kekerasan seksual dapat berjalan dengan perspektif perlindungan korban dan penegakan hak azasi manusia.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo berpendapat, sejatinya sejak Mei 2022 ketika UU TPKS disahkan, otomatis undang-undang tersebut berlaku.

Namun, ujar Rudi, di lapangan pelaksanaan UU TPKS belum sepenuhnya dipahami oleh aparat penegak hukum.

Secara teknis, jelas Rudi, pasal-pasal pada UU TPKS sudah lengkap hingga mengatur proses hukum acaranya.

Sejatinya, tegas Rudi, UU TPKS ini semangatnya progresif, sehingga dalam upaya penanganan kasus-kasus kekeraaan seksual, aparat penegak hukum juga harus memiliki semangat progresif, yang mengedepankan kepastian hukum.

Jadi, tambah dia, dengan hanya bukti visum dan keterangan korban, aparat penegak hukum bisa memproses kasus tindak kekerasan ke pengadilan.

Rudi mendorong agar pihak kepolisian dan kejaksaan agung dapat mengambil langkah segera untuk memedomani aturan-aturan pada UU TPKS.

Wartawan senior Usman Kansong mengutip Mahatma Gandhi mengatakan tidak ada keadilan yang sempurna, tetapi kita harus selalu berusaha mencapainya.

Artinya, ujar Usman, betapa pun besarnya tantangan penegakan hukum UU TPKS, kita harus berusaha mencapai penegakan hukum yang sempurna.

"Jangan lelah mengawal penegakan hukum UU TPKS dan dalam mengawal itu marilah kita berkutat pada solusi tidak hanya berkutat pada problem," tambah Usman.

Agar, tegas dia, kita bisa sampaikan solusi itu kepada para pemangku kepentingan untuk segera dilaksanakan.

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Denpasar 12 UU TPKS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :