BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Investigatif kepada Pimpinan DPR
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar US$360 juta atau sekitar Rp4,08 triliun yang diakibatkan dari pengoprasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK yang diminta DPR pada 16 Februari 2016. Laporan itu diserahkan oleh BPK kepada Ketua DPR Setya Novanto dan Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/6).Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, ada lima temuan spesifik yang diperoleh BPK dalam proses pemeriksaan investigatif. Pertama, rencana perpanjangan PT JICT tidak pernah dibahas dan dimasukkan sebagai rencana kerja dan RJPP dan RKAP PT Pelindo II, serta tidak pernah diinfokan kepada pemangku kepentingan dalam Laporan Tahunan 2014.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
BPK PT Pelindo II Pansus Pelindo DPR























