Jum'at, 03/05/2024 06:53 WIB

Tuntutan Jaksa, Eks Menkes: Saya Diperlakukan Tidak Adil

Selain penyalahgunaan kewenangan, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih.

Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dengan hukuman 6 tahun penjara. Siti juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam.

Selain hukuman itu, Siti juga dituntut dengan pidana tambahan. Yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar. Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta benda milik Siti harus dilelang untuk membayar. Namun, jika hartanya belum cukup, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Siti dinilai terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan. Diduga penyalahgunaan wewenang itu membuat negara merugi sekitar Rp 6.148.638.000.

Dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, kata jaksa, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung. Siti juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy melakukan penujukan langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Selain penyalahgunaan kewenangan, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih. Uang itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.

Selain itu menerima dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000. Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.

Jaksa menyebut uang-uang tersebut diberikan lantaran Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I dan memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.

Atas perbuatan itu, jaksa meyakini perbuatan Siti melanggar Pasal 3 jo dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Siti dinilai tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Selain itu, Siti dinilai berbelit-beli selama persidangan, tidak berterus-terang dan tidak menyesali perbuatan.

"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut," terang jaksa.

Atas tuntutan itu, Siti mengaku diperlakukan tidak adil. Ia juga mengaku heran atas pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar. "Saya diperlakukan tidak adil," kata Siti usai persidangan.

KEYWORD :

Suap Alkes Siti Fadilah KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :