Minggu, 25/10/2026 16:22 WIB

Widya Pratiwi Kawal Penerbitan 27 Sertipikat Tanah Transmigran di Maluku





Penyerahan sertipikat merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah

Kementerian Transmigrasi menyerahkan 27 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigran di Karlutu SP1 dan SP2, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. (Foto: Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Transmigrasi menyerahkan 27 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigran di Karlutu SP1 dan SP2, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, baru-baru ini.

Penyerahan sertipikat melalui Program Trans Tuntas ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat transmigran.

Proses penerbitan sertipikat tersebut melibatkan Anggota Komisi V DPR RI daerah pemilihan Maluku, Widya Pratiwi, yang diwakili tenaga ahlinya, Angel Rumihin, bersama kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah.

Bupati Maluku Tengah melalui Asisten I, Umar Sopalatu, mengatakan penyerahan sertipikat menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.

“Penyerahan sertipikat merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi warga transmigran di Karlutu SP1 dan SP2,” kata Umar dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (25/10).

Sementara itu, Direktur FP3KT Ditjen PPKTrans Kementerian Transmigrasi, La Ode Muhajirin, menjelaskan Program Trans Tuntas dirancang untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi secara menyeluruh, cepat, dan responsif terhadap laporan masyarakat.

Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan hak kepemilikan tanah para transmigran terlindungi secara hukum sekaligus meminimalkan potensi konflik pertanahan.

“Fokus utama Program Trans Tuntas adalah memastikan transmigran memperoleh hak atas tanah secara legal dan bebas dari konflik,” ujar La Ode.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis kepada perwakilan 10 kepala keluarga (KK) transmigran. Prosesi penyerahan dilakukan oleh Umar Sopalatu, La Ode Muhajirin, dan Angel Rumihin. Adapun sertipikat bagi penerima lainnya diserahkan setelah prosesi simbolis selesai.

Kabupaten Maluku Tengah sendiri memiliki dua kawasan transmigrasi, yakni Kawasan Transmigrasi Kobisonta dan Kawasan Transmigrasi Sapalewa. Pengembangan kedua kawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pembangunan wilayah transmigrasi.

Dalam kesempatan itu, Angel Rumihin juga membacakan pesan Widya Pratiwi mengenai komitmennya untuk terus memperjuangkan pengembangan kawasan dan lokasi transmigrasi di Provinsi Maluku.

“Saya akan memperjuangkan pengembangan lokasi-lokasi transmigrasi di Provinsi Maluku, baik yang berada di dalam maupun di luar Kawasan Transmigrasi,” demikian pesan Widya yang dibacakan Angel.

Kegiatan tersebut turut dimeriahkan penampilan tarian daerah oleh siswa-siswi SD Negeri 113 Maluku Tengah sebagai bentuk apresiasi terhadap seni dan budaya lokal.

Melalui Program Trans Tuntas, Kementerian Transmigrasi terus mendorong penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi. Kepastian hukum atas tanah diharapkan dapat melindungi hak masyarakat sekaligus mendukung pembangunan kawasan transmigrasi secara berkelanjutan.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V Widya Pratiwi Kementerian Transmigrasi transmigran Maluku SHM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :