Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pemerintah akan melibatkan pemerintah daerah secara langsung dalam pelaksanaan reforma agraria. Nantinya, gubernur bakal menjadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi.
BRAN merupakan lembaga baru yang dirancang melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Lembaga tersebut nantinya diharapkan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola reforma agraria hingga ke daerah.
“Ke depan, pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” kata Rifqi saat rapat mengenai pengelolaan aset pemerintah daerah bersama kepala dan wakil kepala daerah se-Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Menurut Rifqi, RUU Pengaturan Reforma Agraria akan mengatur tata kelola pertanahan secara lebih baik, termasuk memperjelas kewenangan pemerintah daerah.
Ia menegaskan, reforma agraria tidak boleh hanya menjadi urusan pemerintah pusat. Rakyat dan pemerintah daerah harus memiliki peran dalam pengelolaan serta pemanfaatan tanah yang selama ini tidak optimal.
“Hak guna usaha dan hak guna bangunan yang dimohonkan, tetapi tidak dimaksimalkan itu menjadikan tanah terlantar, kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat. Itu prinsip pertama,” tegasnya.
Rifqi menilai negara tidak boleh membiarkan tanah yang memiliki hak guna usaha (HGU) maupun hak guna bangunan (HGB) terbengkalai, sementara kebutuhan masyarakat terhadap lahan terus meningkat.
Bahkan, ia menyebut kelebihan lahan dalam pengelolaan HGU harus menjadi perhatian serius negara agar tidak terjadi ketimpangan dalam penguasaan tanah.
“Yang lain-lain nanti di UU Reforma Agraria, kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita saja sama negara daripada rakyat cuma jadi penonton terus, termasuk pemda juga cuma jadi penonton,” ujarnya.
Untuk diketahui, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria merupakan RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU tersebut telah disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (8/9).
Persetujuan tersebut diberikan setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan secara tertulis.
RUU ini diharapkan menjadi landasan baru dalam menata persoalan agraria, termasuk pengelolaan tanah terlantar, distribusi dan pemanfaatan tanah, serta penguatan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan reforma agraria.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda Kepala BRAN RUU Reforma Agraria



























