Jum'at, 31/07/2026 11:40 WIB

Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik





Sebanyak enam orang hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (30/6).

Advokat Wiradarma Harefa melaporkan 6 hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak enam orang hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (30/6). Enam hakim terlapor diantaranya, tiga hakim bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli dan tiga hakim bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Advokat Wiradarma Harefa menyampaikan, para hakim tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena menggunakan pasal dalam Undang-Undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar memutus sebuah perkara.

"Kemarin saya membuat laporan di sini (Komisi Yudisial) atas dugaan pelanggaran dari pedoman perilaku hakim. Jadi di salah satu Pengadilan Negeri di Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Gunungsitoli ada perkara. Perkara itu diputuskan oleh majelis hakim, tetapi di dalam pertimbangannya, dia jelas-jelas mengutip pasal undang-undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Wira, saat memenuhi panggilan pemberian keterangan di Gedung KY, Jakarta Pusat.

Wira menjelaskan, kasus ini bermula dari sengketa kepengurusan sebuah koperasi yang teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN Gst.

Dalam sengketa tersebut, majelis hakim memenangkan pihak penggugat, namun dasar hukum yang dipakai dinilai merupakan sebuah cacat formil yang fatal.

"Ada perselisihan antara yang mengaku pengurus yang sah dari koperasi tersebut, lalu mereka saling menggugat. Nah, yang menggugat itu dimenangkan oleh pengadilan, tetapi pertimbangannya adalah bahwa dia telah mengutip Undang-Undang Koperasi, yakni Pasal 60 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012," ungkap Wira.

Padahal, lanjut Wira, undang-undang tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia sejak satu dekade silam.

"Undang-Undang 17 Tahun 2012 ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 tanggal 28 Mei 2014. UU tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan kembali berlaku UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Keliru hakimnya dalam menyatut atau mengutip daripada pasal itu," tegasnya.

Kesalahan mengutip landasan hukum ini rupanya tidak hanya terjadi di pengadilan tingkat pertama, melainkan juga diamini oleh majelis hakim di tingkat banding.

"Kami menduga bahwa hakim dalam memutuskan itu, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, sama saja dia mengutip juga hal yang sama. Total 6 orang terlapornya. Tiga orang majelis hakim Pengadilan Negeri, dan 3 orang Pengadilan Tinggi," kata Wira.

Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum menduga keenam hakim telah melanggar Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 ; 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Ia secara spesifik menyoroti pelanggaran poin 10 tentang kewajiban bersikap profesional dan poin 4 tentang kemandirian hakim. "Kami patut menduga bahwa di poin ke-10, dia mengatakan bersikap profesional. Nah, kami duga itu tidak profesional karena penerapannya di sini harus menjaga, meningkatkan pengetahuan dan kinerja sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan yang efektif dan efisien," urainya.

"Dan kami juga menduga bahwa dia telah melanggar kemandirian hakim, yang tidak bisa terpengaruh oleh pihak mana pun. Di poin ke-4 dia mengatakan bahwa bersikap mandiri. Hal-hal itulah yang kami laporkan kepada Komisi Yudisial," tambahnya.

Kehadiran Wiradarma di KY hari ini merupakan agenda perdana untuk memberikan keterangan atas laporannya. Selain menempuh jalur etik di Komisi Yudisial, pihak pelapor saat ini juga tengah melakukan upaya hukum luar biasa untuk membatalkan putusan perdata tersebut.

"Harapan kami adalah bahwa putusan ini kami juga udah menempuh kasasi. Kami minta kepada majelis kasasi bahwa putusan ini dibatalkan atau batal demi hukum, karena cacat formil. Dasar penerapannya itu salah oleh hakim yang memeriksa di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi pada tingkat banding," tutupnya.

KEYWORD :

Hakim Dilaporkan Komisi Yudisial Dugaan Pelanggaran Kode Etik Putusan Mahkamah Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :