Komisi Yudisial Republik Indonesia. (Foto: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum beserta istri Nadiem, Franka Makarim di Gedung KY, Kramat, Jakarta, pada Senin, 6 Juli 2026.
"Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ari Yusuf Amir, tim kuasa hukum Nadiem.
Empat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim.
"Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata," ujarnya.
Ari mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai mendukung laporan tersebut. Bukti tersebut diperoleh dari rekaman selama proses persidangan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
Mengenal Sidang Pledoi dalam Hukum Pidana
Adapun poin yang dilaporkan yakni empat hakim yang memutus bersama Nadiem. Dia menilai, putusan bersalah dan perbedaan pandangan yang terjadi di antara hakim merupakan kewenangan dari majelis.
Yang menjadi persoalan, kata dia, adalah dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang disesalkan oleh pihak Nadiem.
"Jadi yang kami laporkan tentang banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu ke Komisi Yudisial, sehingga bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak," ujarnya.
Dody Abdul Kadir, kuasa hukum Nadiem lainnya, mengatakan laporan ini dibuat dengan harapan adanya perbaikan dan penyempurnaan dalam proses peradilan.
"Karena proses peradilan ini bukan hanya saja untuk mencari keadilan, tetapi harus bisa menemukan keadilan," ujar Dody .
Sementara itu, istri Nadiem, Frakan Makarim mengatakan kehadirannya ke Komisi Yudisial bukan hanya sebagai seorang istri tapi juga warga negara yang mengalami persoalan dengan hukum.
Dia mengatakan suaminya sudah ditahan sejak 4 September 2025 dan menjalani setiap proses hukum dengan mengharapkan keadilan dapat ditegakkan.
"Hari ini kami mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah di peradilan ini harus ada, sehingga karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka-mereka yang ada di dalam institusi (KY-red) ini, kami hadir untuk mencari keadilan tersebut," kata Franka
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara pada Selasa, 30 Juni 2026.
Hakim menyatakan Nadiem telah terbukti korupsi terkait kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang mengakibatkan kerugian negara.
Nadiem turut dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, Nadiem juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Komisi Yudisial Hakim Tipiko Dilaporkan
























