Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Khozin. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) diarahkan untuk memperkuat fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau single identity number (SIN).
Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mempercepat transformasi digital layanan publik di Indonesia.
Menurut Khozin, penguatan fungsi NIK akan mengintegrasikan data kependudukan ke berbagai sektor layanan sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada dokumen fisik, termasuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), saat mengakses layanan pemerintah maupun sektor lainnya.
“Transformasi NIK menjadi SIN akan memantik perubahan total di layanan publik kita. Titik pijak transformasi digital akan dimulai dari UU Adminduk ini,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7).
Ia menjelaskan, selama ini pemanfaatan NIK baru diterapkan pada sejumlah layanan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS Kesehatan, dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui revisi UU Adminduk, cakupan penggunaan data kependudukan akan diperluas untuk mendukung berbagai layanan publik.
Khozin menyebut data kependudukan nantinya akan dimanfaatkan dalam layanan pendidikan, perbankan, kesehatan, perencanaan pembangunan, penentuan alokasi anggaran, penyelenggaraan pemilihan umum, hingga penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.
“Di RUU Adminduk ini data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pemilihan umum, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal,” ujarnya.
Politikus PKB itu menilai revisi UU Adminduk memiliki urgensi tinggi karena akan menjadi landasan bagi pengembangan ekosistem data kependudukan nasional yang terintegrasi. Menurutnya, regulasi tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendukung agenda transformasi digital pemerintah.
“UU Adminduk menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Indonesia untuk bertransformasi digital,” katanya.
Saat ini, Komisi II DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Administrasi Kependudukan. Salah satu substansi utama revisi tersebut adalah mengubah paradigma administrasi kependudukan dari sistem aktif kuasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menjadi sistem aktif digital yang terintegrasi berbasis ekosistem data kependudukan nasional.
Khozin berharap penguatan NIK sebagai identitas tunggal mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik, memperkuat akurasi data pemerintah, sekaligus memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan tanpa harus melalui prosedur administrasi yang berulang.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi II Muhammad Khozin Revisi UU Adminduk identitas tunggal Politikus PKB























