Jum'at, 03/07/2026 20:59 WIB

Legislator Dorong Percepatan Repatriasi Arsip Sejarah Indonesia dari Beland





Misalkan keris, keris itu kan ada arsipnya. Arsipnya dicari tahu tidak? Diambil tidak ke Belanda? Minimal punya kopinya. Kalau saya sih minta ambil saja, ambil.

Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana. (Foto: EMedia DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendorong percepatan repatriasi arsip sejarah Indonesia yang masih tersimpan di Belanda.

Menurutnya, pengembalian artefak budaya dari luar negeri seharusnya dibarengi dengan upaya memulangkan arsip-arsip yang menjadi bagian penting dari sejarah benda-benda tersebut.

Dalam rapat bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Bonnie menilai isu repatriasi selama ini terlalu berfokus pada pengembalian koleksi museum, padahal arsip yang menyertai benda cagar budaya memiliki nilai historis yang sama pentingnya untuk memperkuat rekonstruksi sejarah nasional.

“Kita beberapa tahun belakangan ini lagi ramai isu repatriasi. Di Belanda selain mengembalikan barang-barang museum, juga ada pembicaraan merepatriasi arsip yang sekarang tahapnya baru Advice Committee. Nah arsip-arsip ini, apakah Arsip Nasional juga sudah melakukan sesuatu untuk ini?” kata Bonnie dalam keterangannya dikutip Jumat (3/7).

Menurutnya, setiap benda cagar budaya memiliki jejak dokumentasi yang memuat informasi mengenai asal-usul, perpindahan, hingga proses pengelolaannya. Karena itu, ANRI perlu mengambil peran aktif untuk memperoleh arsip-arsip tersebut, baik melalui repatriasi maupun setidaknya dalam bentuk salinan digital.

Bonnie mencontohkan koleksi keris yang arsip pendukungnya masih tersimpan di Belanda. Ia berharap arsip tersebut dapat dihadirkan di Indonesia dan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Misalkan keris, keris itu kan ada arsipnya. Arsipnya dicari tahu tidak? Diambil tidak ke Belanda? Minimal punya kopinya. Kalau saya sih minta ambil saja, ambil. Terus pengetahuannya dibuka ke publik,” ujarnya.

Selain menyoroti repatriasi arsip, Bonnie meminta ANRI memperkuat fungsi pelayanan publik. Menurut dia, arsip nasional tidak boleh hanya diposisikan sebagai lembaga penyimpanan dokumen statis yang melayani kebutuhan instansi pemerintah, melainkan juga sebagai pusat layanan pengetahuan yang dapat diakses masyarakat luas.

Ia menegaskan, digitalisasi arsip harus diikuti dengan kemudahan akses bagi peneliti, mahasiswa, komunitas sejarah, hingga masyarakat umum agar dokumen-dokumen bersejarah dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran.

“Kalau kita baca Undang-Undang Arsip, kan ada salah satu poinnya pelayanan publik. Jadi Arsip itu bukan sekadar lembaga penyimpanan arsip statis yang pelayanannya cuma melayani mitranya di pemerintahan, tapi ke publik. Maka pelayanan Arsip Nasional kepada publik juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Bonnie juga mendorong ANRI mengembangkan dokumentasi sejarah yang lebih inklusif dengan melibatkan masyarakat di berbagai daerah. Menurutnya, penciptaan arsip tidak boleh hanya berpusat pada tokoh-tokoh elite, tetapi juga harus merekam pengalaman komunitas sebagai bagian dari memori kolektif bangsa.

“Jangan lagi elitis. Lebih ke bawah lagi, ke komunitas, karena sejarah itu kan punya rakyat. Maka bisa tidak dibuat kegiatan untuk mendokumentasikan peristiwa-peristiwa bersejarah dari level yang lebih bawah, sehingga lebih merangkul berbagai elemen masyarakat,” pungkasnya.

Bonnie berharap langkah tersebut mampu memperkuat pelestarian arsip nasional sekaligus meningkatkan literasi sejarah publik. Dengan demikian, arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen negara, tetapi juga menjadi sumber pengetahuan yang mudah diakses dan dimanfaatkan untuk mendukung pelestarian warisan budaya Indonesia.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Bonnie Triyana Arsip Nasional arsip sejarah Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :