Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara harus dikembalikan pada semangat konstitusi, khususnya amanat Pasal 33 UUD 1945.
Menurut Misbakhun, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara tidak boleh hanya berkutat pada persoalan teknis pengelolaan anggaran.
Lebih dari itu, revisi UU tersebut harus menjadi momentum untuk menata kembali peran negara dalam perekonomian dan pengelolaan kekayaan negara.
“Pada kesempatan ini kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita, bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing,” kata Misbakhun dalam RDPU Panja RUU Keuangan Negara bersama para ahli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Misbakhun mengatakan, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pijakan dalam menentukan sejauh mana negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Menurutnya, prinsip penguasaan negara juga perlu disesuaikan dengan kemampuan nasional, baik dari sisi permodalan, teknologi maupun kapasitas pengolahan sumber daya alam.
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita maknai ulang, termasuk seberapa besar peran negara di dalam pasar,” ujarnya.
Politikus Golkar itu juga mempertanyakan batas ideal keterlibatan negara dalam kegiatan usaha. Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kata dia, perlu dilakukan evaluasi terhadap sektor-sektor yang memang harus tetap dikelola negara dan bidang usaha yang dapat diberikan ruang lebih besar kepada swasta.
“Seberapa besar negara harus masuk dalam kegiatan usaha? Setelah 81 tahun kita merdeka, tentu kita harus melakukan evaluasi,” katanya.
Di sisi lain, Misbakhun menyoroti persoalan konsistensi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Ia menilai, pemisahan kekayaan negara dari APBN harus diikuti dengan kejelasan mengenai tanggung jawab dan pengakuan atas kekayaan tersebut.
“Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi. Konsistensi ini harus kita pelihara,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena RUU Keuangan Negara nantinya akan berkaitan dengan pengaturan mengenai pertanggungjawaban keuangan negara.
Misbakhun berharap pembahasan RUU Keuangan Negara tidak semata-mata menghasilkan aturan yang berorientasi pada penghukuman. Sebaliknya, regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengelola keuangan negara dalam mengambil keputusan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kepastian hukum juga harus memberikan ruang bagi pengambilan keputusan yang profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi XI Muhammad Misbakhun RUU Keuangan Negara


























