Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Dr. Hj. Hindun Anisah, M.A. (Foto: Humas MPR)
Makassar, Jurnas.com - Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/7/2026).
FGD tersebut merupakan bagian dari kajian komprehensif Badan Pengkajian MPR RI terhadap UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya, khususnya terkait hubungan pemerintah pusat dan daerah, desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, desa, serta masyarakat hukum adat.
Diskusi dipandu Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Koordinator Kelompok III, Dr. Hj. Hindun Anisah, M.A. Hadir sebagai narasumber, Guru Besar FISIP Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Sangkala, M.Si., Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Nursini, M.A., serta Akademisi Politeknik STIA LAN Makassar Dr. Muhammad Idris DP, M.Si., CACP.
Turut hadir anggota Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, yaitu Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.; H. Kamrussamad, Ph.D.; Dr. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari, DESS., M.Sc.; Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si.; Dr. Ir. Hj. Andi Yuliani Paris, M.Sc.; H. Teuku Ibrahim, S.T., M.M.; dan Jupri Mahmud, S.E.
Dalam pengantarnya, Hindun Anisah menyampaikan bahwa FGD di Makassar merupakan bagian dari rangkaian pendalaman kajian Badan Pengkajian MPR RI yang dilakukan di berbagai daerah. Forum tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif mengenai efektivitas pelaksanaan desentralisasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta dinamika ketatanegaraan Indonesia.
“Badan Pengkajian MPR RI ingin memperoleh masukan yang mendalam, baik mengenai norma konstitusi, regulasi, maupun praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seluruh pandangan dalam forum ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kajian,” ujar Hindun.
Menurut Hindun, terdapat sejumlah isu strategis yang perlu terus didalami, antara lain keseimbangan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, pemerataan pembangunan, penguatan desa, pengakuan masyarakat hukum adat, serta kualitas demokrasi lokal.
Ia menegaskan bahwa desentralisasi perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk mendekatkan pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, mengembangkan potensi daerah, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Desentralisasi tidak semata-mata berbicara mengenai pembagian kewenangan. Yang lebih penting adalah memastikan kewenangan tersebut mampu meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Desentralisasi Harus Tetap Menjaga NKRI
Dalam paparannya, Prof. Dr. Sangkala, M.Si. menekankan bahwa desentralisasi dan otonomi daerah harus tetap ditempatkan dalam kerangka Pancasila, demokrasi konstitusional, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, otonomi daerah bukan bentuk pembagian kedaulatan, melainkan mekanisme untuk mendekatkan pelayanan, memperkuat partisipasi, serta mengakomodasi keragaman sosial, budaya, dan geografis daerah.
“Desentralisasi perlu dijalankan secara konsisten untuk memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan, tanpa mengurangi prinsip kesatuan negara,” ujar Sangkala.
Ia juga menyampaikan sejumlah pandangan akademik mengenai pentingnya penguatan kedudukan desa, perlindungan desa adat, hubungan pusat-daerah-desa, serta penataan demokrasi lokal agar lebih mencerminkan nilai musyawarah, representasi, dan keadilan sosial.
Berbagai pandangan tersebut, menurut Hindun, akan didalami lebih lanjut dalam kajian Badan Pengkajian MPR RI sebagai bahan perumusan rekomendasi bertahap, baik pada tingkat konstitusi, undang-undang, maupun implementasi kebijakan.
Desentralisasi Fiskal Harus Berorientasi pada Kemandirian dan Kesejahteraan
Sementara itu, Prof. Dr. Nursini, M.A. menyoroti pentingnya evaluasi terhadap hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa desentralisasi fiskal bukan tujuan akhir, tetapi instrumen untuk memastikan pemerintah daerah memiliki kemampuan membiayai pelayanan publik, mengembangkan ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Hubungan keuangan pusat dan daerah tidak cukup hanya dilihat dari besaran transfer. Yang perlu diperhatikan adalah apakah transfer tersebut mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja, dan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Prof. Nursini menilai kapasitas fiskal daerah masih sangat beragam. Struktur pendapatan daerah masih didominasi transfer, sedangkan kontribusi PAD secara nasional masih relatif terbatas dan tidak merata antarwilayah. Data yang dipaparkannya menunjukkan rata-rata PAD sekitar 22,85 persen, sementara transfer masih menjadi sumber terbesar pendapatan daerah.
Karena itu, menurutnya, keadilan fiskal tidak dapat dimaknai sebagai pembagian anggaran yang sama rata. Kebijakan fiskal perlu mempertimbangkan kondisi geografis, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, biaya pelayanan publik, serta potensi ekonomi setiap daerah.
“Tidak semua daerah dapat disamakan. Daerah dengan kapasitas fiskal rendah tetap memerlukan afirmasi, tetapi afirmasi tersebut harus diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal, memperbaiki layanan publik, dan mengurangi ketergantungan secara bertahap,” katanya.
Dari Pembagian Kewenangan Menuju Desentralisasi Berdampak
Akademisi Politeknik STIA LAN Makassar, Dr. Muhammad Idris DP, M.Si., CACP, berpandangan bahwa persoalan utama desentralisasi Indonesia bukan terletak pada relevansi prinsip otonomi daerah, melainkan pada belum optimalnya implementasi, kapasitas kelembagaan, koordinasi lintas pemerintahan, dan kualitas kepemimpinan daerah.
Ia menekankan bahwa penyerahan kewenangan harus disertai penguatan kapasitas fiskal, kualitas ASN, sistem perencanaan, kelembagaan, manajemen talenta, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan yang efektif.
“Jangan hanya memindahkan kewenangan, tetapi daerah tidak dibangun kapasitasnya. Desentralisasi akan efektif apabila pemerintah pusat kuat dalam pembinaan, standar, dan pengawasan; sementara daerah kuat dalam inovasi serta penyelesaian masalah lokal,” kata Idris.
Ia juga mendorong penguatan evaluasi berbasis dampak agar keberhasilan daerah tidak hanya diukur dari jumlah program, serapan anggaran, dokumen, atau kepatuhan administratif.
“Kita perlu bergerak dari sekadar good governance menuju impactful governance. Ukurannya bukan hanya tertib administrasi, tetapi apakah pendidikan membaik, kemiskinan turun, air bersih tersedia, layanan kesehatan meningkat, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya.
FGD juga mengemukakan pentingnya pembenahan perencanaan pembangunan daerah, penguatan peran pemerintah provinsi dalam koordinasi lintas kabupaten/kota, pengembangan desentralisasi asimetris sesuai karakter wilayah, serta penguatan tata kelola desa berbasis partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Hindun Anisah menutup FGD dengan menyampaikan bahwa seluruh masukan narasumber dan anggota Badan Pengkajian akan dihimpun sebagai bahan kajian tertulis serta rekomendasi kebijakan.
“Masukan dari Makassar ini memperkuat pemahaman bahwa pembenahan desentralisasi tidak hanya membutuhkan perubahan regulasi, tetapi juga penguatan kapasitas, tata kelola, perencanaan, kualitas belanja, dan pengawasan yang berorientasi pada hasil bagi masyarakat,” ujarnya.
Desentralisasi yang berhasil bukan sekadar memindahkan kewenangan dari pusat ke daerah, melainkan memastikan kewenangan itu menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kinerja MPR Hindun Anisah Badan Pengkajian Pemerintah Daerah



























