Ilustrasi - ini hukum jika seorang musafir telah sah untuk melaksanakan sholat qashar dan jamak dalam Islam (Foto: ISTOCK)
Jakarta, Jurnas.com - Islam memberikan kemudahan (rukhsah) bagi umatnya dalam menjalankan ibadah ketika berada dalam perjalanan atau safar.
Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah diperbolehkannya melaksanakan sholat jamak dan qashar. Namun, tidak sedikit umat Islam yang masih bertanya-tanya, kapan sebenarnya sholat jamak dan qashar boleh dilakukan saat safar?
Para ulama menjelaskan bahwa keringanan ini diberikan agar seorang Muslim tetap dapat menjalankan kewajiban sholat tanpa mengalami kesulitan selama perjalanan.
Meski demikian, terdapat syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi agar jamak dan qashar dapat dilakukan sesuai tuntunan syariat.
Sholat jamak adalah menggabungkan dua waktu sholat fardu dalam satu waktu. Adapun pasangan sholat yang dapat dijamak adalah:
- Zuhur dengan Asar.
- Magrib dengan Isya.
Benarkah Melakukan Sedekah Menguras Kekayaan?
Pelaksanaannya terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Jamak Taqdim, yakni mengerjakan dua sholat pada waktu sholat pertama.
- Jamak Takhir, yaitu mengerjakan dua sholat pada waktu sholat kedua.
Sementara itu, sholat qashar adalah meringkas sholat yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat. Sholat yang dapat diqashar meliputi:
- Sholat Zuhur.
- Sholat Asar.
- Sholat Isya.
Sedangkan sholat Subuh dan Magrib tidak dapat diqashar.
Keringanan mengqashar sholat disebutkan dalam Al-Qur`an, Allah SWT berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
Artinya: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar sholat." (QS. An-Nisa: 101)
Ayat ini menjadi dasar diperbolehkannya mengqashar sholat ketika melakukan perjalanan.
Selain qashar, Rasulullah SAW juga mencontohkan pelaksanaan sholat jamak ketika safar.
Dari Abdullah bin Umar RA, beliau berkata:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ
Artinya: "Apabila Rasulullah SAW sedang melakukan perjalanan dan ingin mempercepat perjalanan, beliau menjamak sholat Magrib dan Isya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa menjamak sholat saat safar merupakan sunah yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Para ulama menyebutkan beberapa syarat umum agar seseorang dapat memanfaatkan rukhsah safar.
1. Sedang Melakukan Safar yang Diperbolehkan Syariat
Safar yang dimaksud adalah perjalanan yang dibenarkan dalam Islam, seperti bepergian untuk bekerja, berdagang, menuntut ilmu, silaturahmi, umrah, haji, atau keperluan lainnya yang tidak bertujuan maksiat.
2. Jarak Perjalanan Memenuhi Ketentuan Safar
Mayoritas ulama berpendapat bahwa jarak minimal safar sekitar dua marhalah, atau kurang lebih 80–90 kilometer, sehingga seseorang diperbolehkan mengambil rukhsah berupa jamak dan qashar.
Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batas pasti jarak safar. Karena itu, umat Islam dianjurkan mengikuti pendapat ulama atau mazhab yang diyakini.
3. Masih Berstatus Musafir
Keringanan jamak dan qashar berlaku selama seseorang masih dianggap sebagai musafir. Apabila telah berniat menetap di suatu tempat dalam waktu tertentu sesuai ketentuan fikih yang dianut, maka status safarnya berakhir dan ia kembali melaksanakan sholat secara sempurna.
4. Belum Keluar dari Status Safar
Jika perjalanan telah selesai dan seseorang telah kembali ke tempat tinggalnya, maka rukhsah jamak dan qashar tidak lagi berlaku.
Tidak harus. Keduanya merupakan dua bentuk keringanan yang berbeda.
Seorang musafir dapat:
- Menjamak sekaligus mengqashar sholat.
- Menjamak tanpa mengqashar.
- Mengqashar tanpa menjamak, apabila kondisi memungkinkan.
Pilihan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan selama perjalanan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Keislaman Sholat Jamak Sholat Qashar Syarat Sah Hukum Fiqh



















