Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir (Foto: VOA Indonesia)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) bersama menteri luar negeri dari tujuh negara Muslim lainnya mengutuk keras tindakan provokatif dan merendahkan yang dilakukan oleh Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir.
Kecaman bersama ini dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) melalui pernyataan resmi terkait perlakuan tidak manusiawi Ben-Gvir terhadap para aktivis kemanusiaan peserta konvoi laut menuju Gaza, Global Sumud Flotilla, saat mereka ditahan di Israel.
"Penghinaan publik yang disengaja terhadap tahanan oleh Ben-Gvir merupakan serangan memalukan terhadap martabat manusia," tulis Kemlu RI melalui platform X, dikutip di Jakarta, Senin (25/5).
Para Menlu menekankan bahwa aksi menteri ekstremis tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap kewajiban Israel di bawah payung hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional.
Tidak hanya menyoroti perlakuan terhadap para aktivis internasional, para menteri luar negeri ini juga mengecam dengan istilah terkuat segala bentuk tindakan ilegal, hasutan, serta kekerasan yang terus dikomandoi oleh Ben-Gvir dan pejabat Israel lainnya terhadap warga sipil Palestina di Wilayah Pendudukan.
Tindakan provokatif yang dilakukan secara berulang oleh Ben-Gvir dinilai sengaja dirancang untuk memicu api kebencian dan ekstremisme di kawasan.
Hal ini dinilai secara langsung menghambat segala bentuk upaya diplomatik global yang tengah berjalan untuk memajukan perdamaian yang adil dan langgeng berdasarkan solusi dua negara (two-state solution).
Merespons arogansi pejabat Israel tersebut, para Menteri Luar Negeri lintas negara ini menuntut pertanggungjawaban penuh atas tindakan Ben-Gvir.
Mereka mendesak komunitas internasional untuk segera mengambil langkah-langkah konkret guna mengakhiri provokasi berulang, hasutan, serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sang menteri.
Dunia internasional diminta memberikan tekanan kuat guna mencegah ancaman lebih lanjut, serta memastikan bahwa tindakan sewenang-wenang semacam itu tidak lagi ditoleransi maupun diulangi di masa depan.
Di akhir pernyataannya, Indonesia bersama tujuh negara lainnya kembali mempertegas keharusan mutlak bagi otoritas pendudukan untuk melindungi hak asasi manusia, menjaga martabat, memberikan perlakuan kemanusiaan yang layak terhadap semua tahanan, serta memastikan penghormatan penuh terhadap hukum internasional di seluruh Wilayah Pendudukan Palestina.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kemlu RI Itamar Ben Gvir Global Sumud Flotilla






















