Kamis, 21/05/2026 17:30 WIB

Malaysia Tegur TikTok Buntut Konten Penghinaan ke Kerajaan





Malaysia mengeluarkan tuntutan hukum kepada platform media sosial, TikTok, karena gagal memoderasi konten yang dinilai ofensif serta memfitnah institusi kerajaa

Para remaja berpose untuk foto sambil memegang ponsel pintar di depan logo TikTok dalam ilustrasi yang dibuat pada 11 September 2025. REUTERS

Kuala Lumpur, Jurnas.com - Lembaga regulator komunikasi Malaysia mengeluarkan tuntutan hukum kepada platform media sosial, TikTok, atas dugaan kegagalan platform dalam mengambil tindakan yang memadai dan tepat waktu untuk memoderasi konten yang dinilai ofensif serta memfitnah institusi kerajaan.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menjelaskan pada Kamis (21/5), bahwa tindakan ini dipicu oleh maraknya peredaran konten yang terkait dengan akun yang mengeklaim memiliki hubungan dengan Raja Malaysia, Sultan Ibrahim.

Di sisi lain, pihak TikTok tidak segera memberikan tanggapan saat dimintai komentar terkait masalah ini, sebagaimana dikutip dari Reuters.

MCMC menjelaskan bahwa konten yang beredar mencakup materi yang sangat ofensif, palsu, mengancam, dan bersifat menghina, termasuk video hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) serta manipulasi gambar yang dapat melanggar hukum setempat.

Dikatakan bahwa regulator memandang serius setiap penyalahgunaan platform daring untuk menyebarkan konten semacam itu, terutama bila menyangkut para penguasa Malaysia.

“Hal-hal seperti itu masuk dalam konteks yang lebih luas mengenai isu ras, agama, dan kerajaan, yang sangat sensitif serta dapat merusak ketertiban umum, keharmonisan nasional, dan rasa hormat terhadap institusi konstitusional,” tulis pihak MCMC dalam pernyataan resminya.

MCMC menambahkan bahwa meskipun notifikasi dan komunikasi telah dilakukan sebelumnya, respons moderasi dari TikTok terhadap konten tersebut dinilai tidak memuaskan, terutama dalam memastikan penghapusan secara cepat dan mencegah penyebaran lebih lanjut dari materi yang berbahaya.

Tuntutan hukum ini mewajibkan TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China ByteDance, untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk memperkuat mekanisme moderasi konten dan memastikan penegakan hukum yang lebih efektif terhadap konten yang melanggar hukum Malaysia.

Selain itu, langkah ini juga mewajibkan pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan kegagalan moderasi tersebut.

Diketahui, Malaysia terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan media sosial dalam beberapa tahun terakhir setelah menemukan lonjakan tajam konten daring yang berbahaya, dan pemerintah berencana menerapkan verifikasi usia bagi pengguna pada tahun ini guna membatasi penggunaan media sosial di kalangan anak di bawah umur.

KEYWORD :

Konten TikTok Malaysia Penghinaan Kerajaan Malaysia Sanksi Platform Medsos




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :