Rabu, 29/04/2026 21:37 WIB

Satgas PKH Didesak Sita Aset PT BS Kasus Lahan Ilegal di Rokan Hulu





Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) didesak untuk menindak perusahaan swasta pengelola sawit PT BS di Rokan Hulu, Riau.

Ilustrasi perkebinan sawit ilegal. (FOTO: Ilustrasi Gemini)

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak perusahaan swasta pengelola sawit bernama PT BS.

Desakan itu lantaran PT BS dinilai belum mematuhi sanksi administratif atas pembukaan lahan kebun di kawasan hutan negara seluas 1.383,92 hektare di Desa Sontang dan Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Ketua Umum LSM Amatir, Nardo Pasaribu menilai langkah penegakan hukum yang telah dilakukan Satgas PKH sudah tepat, namun proses eksekusi dan tindakan hukum lanjutan dinilai belum maksimal.

“Kami meminta Satgas PKH segera menyita atau mengeksekusi lahan tersebut, termasuk memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT BS,” ujar Nardo dikutip dalam keterangan tertulis pada Rabu, 29 April 2026.

Ia juga meminta Satgas PKH menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil pengelolaan kebun ilegal di kawasan hutan negara tersebut.

Menurut Nardo, perusahaan diduga telah memperoleh keuntungan besar sejak kawasan hutan itu diubah menjadi kebun sawit pada 2018. Kondisi itu disebut berpotensi merugikan perekonomian negara.

Selain penyitaan lahan, LSM Amatir juga meminta Satgas PKH menyita seluruh aset PT BS, termasuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan serta memblokir rekening perusahaan jika ditemukan unsur pidana.

“Satgas harus menyita seluruh aset PT BS, termasuk lahan, PKS, dan memblokir rekening perusahaan serta memproses pimpinan tertinggi perusahaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Satgas PKH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT BS atas pembukaan lahan kebun secara ilegal di kawasan hutan Desa Sontang dan Pauh.

Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar denda lebih dari Rp88,6 miliar kepada negara. Namun hingga kini, PT BS disebut belum melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif tersebut.

KEYWORD :

Perkebunan Sawit Ilegal Satgas PKH Kawasan Hutan Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :