Sabtu, 27/04/2024 17:12 WIB

YLKI Desak KPI Larang Iklan Rokok Selama Ramadhan

Iklan rokok rentan menyasar anak-anak pada jam makan sahur dan menjelang berbuka puasa.

Ilustrasi merokok

Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan tegas melarang penayangan iklan rokok di televisi selama Ramadhan. Apalagi, iklan rokok rentan menyasar anak-anak pada jam makan sahur.

“Secara regulasi, memang tidak melanggar, karena iklan rokok boleh ditayangkan mulai jam 21.30-05.00 waktu setempat. Pengaturan itu dengan asumsi agar iklan rokok tidak dilihat oleh anak-anak, karena sudah tidur. Namun, karena mereka harus bangun pada saat sahur, mereka akhirnya terpapar iklan rokok,” kata Tulus, Selasa (16/5) di Jakarta.

YLKI mengingatkan KPI terkait keberadaan iklan rokok di jam-jam prime time, seperti menjelang berbuka puasa. Meskipun dengan alasan mempromosikan perusahaan atau korporat, bukan produk.

“Ini jelas bentuk pengelabuhan pada publik. Sebab nama perusahaan rokok di Indonesia sama dengan nama merek produknya,” jelasnya.

Mengiklankan rokok dan menjadi sponsor acara keagamaan di televisi, menurut Tulus juga sebuah tindakan yang tidak etis. Karena itu, ia mengimbau agar para ustad menolak acara yang disponsori oleh rokok, baik secara terang-terangan maupun terselubung.

“Sudah terbukti merokok bukan tindakan positif, bahkan sebagian diharamkan, tetapi malah mensponsori program di bulan suci,” ujar Tulus.

Selain menghormati kesucian Ramadhan, larangan iklan rokok merupakan bagian dari kampanye Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

KEYWORD :

YLKI Rokok Ramadhan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :