Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan
Jakarta - Hingga saat ini penahanan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjadi perbicangan di masyarakat. Bahkan, penahanan itu menuai pro dan kontra.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai pengadilan boleh memerintahkan penahanan. Asalakan, kondisi atau alasan yang mengharuskan terdakwa atau terpidana ditahan dijelaskan secara lengkap."Lazimnya di Indonesia, dalam semua perkara, itu orang ditahan. Apakah pengadilan boleh memerintahkan penahanan? Boleh. Tapi adakah alasan yang mendasari? Pada umumnya tidak pernah menjelaskan (alasan) penahanan itu," ucap Anggara dalam diskusi bertajuk `Dramaturgi Ahok` di kawasan Cikini, Japus, Sabtu (13/5/2017).Seperti diketahui, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam amar putusannya setelah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, langsung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan Ahok. Penahanan Ahok dilakukan bersamaan dengan putusan pemidanaan, merujuk pada Pasal 197 ayat 1 huruf k dan ayat 2 KUHAP.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Sidang Ahok Penistaan Agama




























