Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman itu diberikan lantaran Jaksa KPK menilai keduanya bersalah bersama-sama dengan Bos PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah, memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pemberian uang itu dimaksudkan agar PT Melati Technofo Indonesia dimenangkan dalam kegiatan pengadaan pemantau satelit di Bakamla. Dalam uraian jaksa, keduanya disebut memberikan suap kepada pejabat di Bakamla sebesar Sin$209.500, US$78.500 dan Rp 120 juta. Uang itu diberikan masing-masing kepada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sin $105 ribu, U$S88.500 dan €10 ribu euro, Direktur Data dan Informasi Bambang Udoyo sebesar Sin $105 ribu, yang dilakukan secara bertahap. Selain itu, uang diberikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasan sebesar Sin$104.500, dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp120 juta. Atas perbuatan itu, anak buah suami Inneke Koesherawati itu dianggap jaksa KPK terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (15/5/2017) dengan agenda pembacaan pledoi. KEYWORD :
Suap Bakamla KPK