Senin, 06/05/2024 07:05 WIB

Agenda Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden-wakil presiden terpilih 2024 hari ini, Rabu (21/4).

Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Jakarta, Jurnas.com - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden-wakil presiden terpilih 2024 hari ini, Rabu (21/4).

Penetapan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno terbuka. Rapat akan digelar di kantor KPU RI pada pukul 10.00 WIB, Jakarta, Rabu (24/4).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyampaikan, setelah membaca berita acara tentang penetapan presiden dan wakil pesiden terpilih, dilanjutkan dengan membacakan surat keputusan presiden dan wakil pesiden terpilih.

Setelah membacakan surat keputusan presiden dan wakil presiden terpilih, kata Idham, SK akan diserahkan kepada MPR, Presiden, Prabowo-Gibran selaku presiden dan wakil presiden terpilih, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi serta partai politik peserta pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Idham menyampaikan, pihaknya juga mengundang pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dalam kesempatan itu, Prabowo-Gibran akan memberikan pidato sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Semua paslon diundang untuk hadir dalam acara rapat pleno tersebut," kata Idham.

Berikut susunan acara penetapan presiden-wapres terpilih di KPU:

1. Menyanyikan lagu Indonesia Raya

2. Pembukaan Rapat Pleno oleh Ketua KPU

3. Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024:
a. Pembacaan Berita Acara Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
b. Penandatanganan Berita Acara Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
c. Pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
d. Penutupan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

4. Penyerahan Berita Acara dan Salinan Keputusan Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

5. Pidato Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

KEYWORD :

Komisi Pemilihan Umum Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Presiden Terpilih 2024 Prabowo dan Gi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :